Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15714
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSimatupang, Andrianto Prima-
dc.date.accessioned2021-10-19T04:08:36Z-
dc.date.available2021-10-19T04:08:36Z-
dc.date.issued2021-10-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15714-
dc.description.abstractTindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarakat terlebih lagi negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah menjadi bukti bahwa tingkat moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang salah satunya adalah kejahatan dibidang pemalsuan. kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat keterangan dokter. surat yang akhir-akhir ini sering dipalsukan adalah surat pemalsuan test covid-19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan covid-19 yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan adalah faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan dan faktor kasihan. unsur pertanggungjawaban pelaku bahwa telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 268 ayat (1) KUHP berupa barang siapa, membuat secara palsu, atau dengan, maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan nomor. 336/PID.B/2020/PN.SBG, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Yuridis memenuhi pasal 268 ayat (1) barang siapa, membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penajara paling lama empat tahun. dan pertimbangan non yuridis bahwa terdakwa Etty Wardani Tarihoran berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPemalsuanen_US
dc.subjectSurat Kesehatanen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.titlePemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh ASN RSU Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/PN.SBG)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ADRIANTO PRIMA SIMATUPANG NPM 1706200356.pdf480.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.