Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15707
Title: Penerapan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air Keras (Studi putusan pengadilan negeri Jakarta utara no 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr)
Authors: Mansar, Adi
Siregar, Nur Abibah
Keywords: Penerapan Hukum;Penganiayaan;Air Keras
Issue Date: 3-Sep-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Penganiayaan mempergunakan air keras sering terjadi di Indonesia, salah satu korbannya adalah Novel Baswedan, dimana pelaku telah melakukan penganiayaan mempergunakan air keras sesuai pada putusan No 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr, penganiayaan mempergunakan air keras yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami kebutaan atau hilangnya penglihatan. Penerapan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana perbandingan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dengan putusan perkara lain; (2) Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr; (3) Apa dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case Approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 371/Pid.B/2020 Pn Jkt.Utr yang memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku penyiraman air keras terdapat dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur : 1. Unsur Barang Siapa, 2. Unsur Penganiayaan Berat, 3. Dengan Rencana Lebih Dahulu, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan atau Yang Turut Serta Melakukan, Saran penulis yaitu sebaiknya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus hukuman dengan seberat-berat nya agar pelaku mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan keadilan bagi korban.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15707
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NUR ABIBAH SIREGAR(1).pdf2.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.