Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15687
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMansar, Adi-
dc.contributor.authorBatu Bara, Yudhistira Anshory-
dc.date.accessioned2021-10-18T04:27:53Z-
dc.date.available2021-10-18T04:27:53Z-
dc.date.issued2021-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15687-
dc.description.abstractMerugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang merugikan salah satu pasangan calon. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap analisis pada Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son terkait kasus tindak pidana pemilu yang merugikan pasangan calon lainnya yang disebabkan oleh Pejabat Negara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).en_US
dc.subjectTindak Pidana Pemiluen_US
dc.subjectMerugikanen_US
dc.subjectPasangan Calonen_US
dc.titleTindak Pidana Pemilu Yang Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
YUDHISTIRA ANSHORY BATUBARA NPM 1706200211.pdf1.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.