Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1562
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMunda, Muhammad Irfan-
dc.date.accessioned2020-03-02T10:39:55Z-
dc.date.available2020-03-02T10:39:55Z-
dc.date.issued2019-03-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1562-
dc.description.abstractSejak dahulu kala manusia tidak pernah terlepas dengan yang namanya konflik besenjata. Mulai dari abad sebelum masehi sampai sekarang, manusia selalu terlibat dalam konflik bersenjata antar negara. Salah satu konflik yang paling mempengaruhi cara pandang dunia adalah perang Vietnam. perang yang terjadi akibat perkembangan dari perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Untuk menghalau meluasnya paham komunisme di wilayah Asia Tenggara, Amerika Serikat menerjunkan marinirnya ke Vietnam untuk berperang. Banyak herbisida yang merupakan senjata kimia di gunakan pada saat perang Vietnam, tetapi Agent Orange lah yang paling berbahaya diantar herbisida yang lainnya. Akibat penggunaanya sekitar 4 juta generasi ke-3 warga Vietnam harus menderita cacat akibat terpapar Agent Orange. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penggunaan senjata kimia sebagai alat untuk berperang sangat dilarang di dunia ini. penggunaan senjata kimia sebagai senjata merupakan perbuataan yang sangat keji, karena menurut pasal 23 konvensi Den Haag 1907 yang menyatakan pelarangan penggunaan senjata kimia karena akan mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Amerika jelas telah melanggar pasal 23 konvensi Den Haag 1907, dengan menggunakan Agent Orange sebagai senjata kimia Amerika telah melanggar ketentuan internasional tentang pengunaan kimia sebagai senjata pemusnah massal (mass destruction weapons). Penggunaan herbisida di wilayah hutan Vietnam juga menghancurkan ekosistem di wilayah hutan yang di semprotkan herbisida oleh pesawat C-123 milik amerika serikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dapat ditempuh melalui Pengadilan Nasional dan Pengadilan Internasional. Akibat kejadian ini negaraAmerika Serikat berdasarkan aturan Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas penggunaan Agent Orange dalam perang Vietnam.en_US
dc.subjectKonflik Bersenjataen_US
dc.subjectAgent Orangeen_US
dc.subjectSenjata Kimiaen_US
dc.subjectTanggun Jawab Negaraen_US
dc.subjectUpaya Penyelesaian Sengketaen_US
dc.titleTanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan Agent Orange Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan.pdfFulltext5.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.