Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15617
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSetiawan, Fadli-
dc.contributor.authorNadirah, Ida-
dc.date.accessioned2021-10-15T01:34:58Z-
dc.date.available2021-10-15T01:34:58Z-
dc.date.issued2021-10-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15617-
dc.description.abstractPembuktian dalam hukum acara persaingan usaha memungkinkan untuk menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, mengingat sulitnya menemukan bukti langsung. Bukti tidak langsung (indirect evidence), terdiri atas bukti komunikasi dan bukti analisa ekonomi. Di dalam Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-KPPU/2016 menggunakan bukti indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel, prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tinjauan dalam hukum acara perdata mengenai bukti tidak langsung yang digunakan dalam pembuktian perkara kartel. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel yaitu diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman yang menjelaskan bahwa alat bukti penanganan perkara kartel terdiri atas: dokumen/rekaman, data, hasil analisis dan kesaksian. Adapun mekanisme bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel berpedoman dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 199 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di dalam Pasal 38 sampai dengan 46 UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Tata cara penanganan perkara pesaingan usaha. Terakhir, analisis putusan bukti tidak langsung pada Putusan No. 221K/PDT.SUS-KPPU/2016 dijelaskan bahwa Majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectBukti Tidak Langsungen_US
dc.subjectHukum Acara Perdataen_US
dc.subjectPerkara Kartelen_US
dc.titleTinjauan Hukum Acara Perdata Tentang Bukti Tidak Langsung Yang Digunakan Dalam Perkara Kartel (Studi Putusan Nomor 221K/PDT.SUS-KPPU/2016)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fadli Setiawan NPM 1706200005.pdf1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.