Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15592
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAIBAHO, MASFAN-
dc.date.accessioned2021-10-13T02:50:17Z-
dc.date.available2021-10-13T02:50:17Z-
dc.date.issued2021-04-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15592-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera utara menetapkan status tersangka dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial, mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan hukum terhadap ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial, dan mengetahui dan menganalisa kebijakan kriminal yang dilakukan untuk mencegah perbuatan ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapan status terlapor sebagai tersangka dalam penegakan hukum ujaran kebencian dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang jelas serta dapat dihubungkan secara langsung dengan terlapor, tanpa melalui penafsiran belaka. Lalu kemudian harus jelas pula pasal mana yang harus disangkakan kepada tersangka sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan. Proses pembuktian terlapor sebagai tersangka (pelaku) dilakukan dengan memeriksa alat-alat bukti fisik, keterangan saksi dan korban, keterangan saksi ahli, serta keterangan terlapor. Faktor kendala yang dihadapi Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan hukum terhadap ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu. Kebijakan kriminal yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial adalah dengan membuat kebijakan agar semua Simcar hanya dapat digunakan setelah melalui proses registrasi serta memperketat persyaratan pembuatan akun media sosial untuk mencegah akun palsu. Tokoh masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat agar tidak menyinggung kelompok masyarakat yang lain. Disamping itu, pemerintah juga perlu membuat sosialisasi yang gencar kepada masyarakat umum mengenai larangan penyebaran ujaran kebencianen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectUjaran Kebencianen_US
dc.subjectSarana Media Sosialen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM OLEH DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS MASFAN NAIBAHO 1820010028.pdf1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.