Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15586
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSihombing, Eka N.A.M-
dc.contributor.authorDeria, Chika Irmala-
dc.date.accessioned2021-10-13T00:45:16Z-
dc.date.available2021-10-13T00:45:16Z-
dc.date.issued2021-09-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15586-
dc.description.abstractPilkada Serentak Tahun 2020 banyak menuai problematika bagi pemerintah maupun masyarakat. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menjadi menurun. Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan masyarakat dan memberikan dampak terhadap agenda demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik dalam melakukan penelitian, supaya mengetahui bagaimana pengaturan hak pilih terhadap pilkada di Indonesia dan bagaimana hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya ialah deskriptif menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan yang dirangkum dalam analisis kualitatif. Berlandaskan dari hasil penelitian, pengaturan hak pilih masyarakat terhadap pilkada terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pilkada pada saat pandemi merupakan ancaman serius pada ketertarikan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, pada saat Pilkada Serentak, pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat tidak mendekati target nasional dan mengarah pada penurunan. Pilkada Serentak Tahun 2020 mengantisipasi bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dalam keadaan yang normal, sehingga harus mempersiapkan pelaksanaan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.6 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum akan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 itu artinya pemerintah menyokong pelaksanaan Pilkada langsung secara lazim, sehingga dapat diapresiasi bahwa pemerintah berusaha merealisasikan hak konstitusional warga negara dengan penyelenggaraan pilkada. Tetapi, hal yang bisa digaris bawahi adalah terwujudnya hak-hak berupa hak memilih, hak hidup, dan hak memperoleh kesehatan ialah hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai itu semua pemerintah harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan UU Covid-19 atau secara tegas pada pelaksanaan Pilkada Serentak.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHak Pilihen_US
dc.subjectPilkada Serentak Tahun 2020en_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.titleHak Pilih Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi pdf.pdf1.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.