Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15544
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Rabiah Z-
dc.contributor.authorHarahap, Fikri Anas-
dc.date.accessioned2021-10-06T08:02:39Z-
dc.date.available2021-10-06T08:02:39Z-
dc.date.issued2021-09-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15544-
dc.description.abstractBhineka Tunggal Ika Merupakan Semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Garuda Pancasila. hal ini merupakan arti bahwa keberanegaman Suku, Agama, Ras dan Etnis merupakan bentuk nyata adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ke-3 Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan berjalannya waktu demi menjaga keharmonisasian Keberanegaman Suku, Agama, Ras dan Etnis tersebut dilakukan upaya perlindungan hukum sebagai wujud turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 kedalam bentuk Undang-Undang Guna Menjamin Antar Keanegaraman di dalam Masyarakat. Namun, Upaya Tersebut juga belum membuahkan hasil yang maksimal dalam menekan makna arti Berbeda-beda tapi Tetap Satu, Terlebih lagi Semenjak Era Globalisasi, Teknologi juga menjadi alat yang digunakan untuk menyebarkan Ujaran Kebencian atau Permusuhan Secara Nasional. Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Peraturan-Peraturan hukum dan Kebijakan Hukum Mengenai hal yang berkaitan dengan Ujaran Kebencian atau permusuhan di Indonesia serta mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya Ujaran Kebencian SARA melalui sarana Teknologi Informasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer yakni melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah dataa dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian tersebut diketahui apa-apa saja yang menjadi aspek dalam Teknologi Informasi yaitu Aspek Pembuktian Elektronik, Aspek Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana, Aspek Peran Pemerintah dan Masyarakat, Aspek Perlindungan Kepentingan Umum, dan Aspek Kemanfaatan. Adapun Aspek Kemanfaatan menjadi aspek yang harus diketahui oleh seluruh pengguna Teknologi Informasi sebagai media untuk mawas diri. Kemudian faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ujaran kebencian oleh karena itu diketahui Faktor Kontestasi Politik dapat menggangu kestabilan nasional bila tidak tangani langsung oleh para pemuka agamanya. Maka oleh karena itu dengan menimbulkan akibat hukum terhadap pelaku Ujaran Kebencian SARA di Indonesia Maka Sanksi Pelaku dapat diproses dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkhusus Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnisen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectUjaran Kebencian SARAen_US
dc.subjectTeknologi Informasien_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian atau Permusuhan melalui SARA dalam Teknologi Informasien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FIKRI ANAS HARAHAP-converted.pdf2.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.