Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15527
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSihombing, Eka N.A.M-
dc.contributor.authorHasibuan, Safira Maynazma-
dc.date.accessioned2021-10-04T04:42:34Z-
dc.date.available2021-10-04T04:42:34Z-
dc.date.issued2021-09-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15527-
dc.description.abstractHak kebendaan atas tanah yg awalnya diatur dalam buku II KUHPerdata, kini diatur oleh Undang-undang pokok agraria No 5 tahun 1960, dalam hak kebendaan atas benda berupa tanah ada suatu hak yang disebut hak servituut atau hak pengabdian pekarangan, yang diatur dalam pasal 674 sampai pasal 710 KUHPerdata, Hak Servituut ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu perkarangan untuk keperluan suatu perkarangan lain yang berbatasan . Hak servituut merupakan suatu fungsi sosial atas tanah apabila hak tersebut dilanggar dan menyebabkan kerugian kepada orang lain maka perbuatan tersebut disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Adanya suatu perkara dalam putusan tingkat banding nomor 53/Pdt/2019/PT.Mdn, dari putusan nomor 161/Pdt.G/2018/PN Mdn, yaitu suatu gugatan dalam sebuah perkara perbuatan melawan hukum pada hak servituut, yaitu didirikannya suatu bangunan yang menurut penggugat/terbanding bangunan tersebut telah melanggar hak pekarangan miliknya, namun tergugat/pembanding sendiri merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena ia telah mendapatkan izin mendirikan bangunan tersebut diatas tanah miliknya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian ini ialah deskripif analitis yang mendeskripsikan undang-undang yang berlaku dikaitkan teori dan praktik pelaksanaan yg menyangkut masalah mengenai permsalahan ini, sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahanbahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal-jurnal hukum dan karya ilmiah yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas pembangunan pada hak servituut Dari hasil penelitian dalam putusan nomor 53/pdt/2019/PT.Mdn hakim menetapkan bahwasanya perbuatan tergugat/pembanding tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum seperti yang dalilkan oleh penggugat/terbanding karena beberapa fakta yang dijadikan sebagai pertimbangan bahwasanya melihat kronologi dan peristiwa-peristiwa pada sengketa tersebut bukanlah sengketa perbuatan melawan hukum dalam hak servituut yang seperti yang digugat oleh Terbanding/Penggugat,karena tidak melanggar fungsi sosial atau hak pekarangan penggugat dan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHukum Bendaen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectHak Servituuten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penafsiran Perbuatan Melawan Hukum Atas Pembangunan Pada Hak Servituut (Studi Putusan Nomor 53/Pdt/2019/PT.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI Safira maynazma hsb selesaiHc.pdf1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.