Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15508
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPasaribu, Amalia Syamsyah-
dc.date.accessioned2021-10-01T07:41:10Z-
dc.date.available2021-10-01T07:41:10Z-
dc.date.issued2021-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15508-
dc.description.abstractDengan semakin berkembangannya teknologi informasi dan semakin banyak sekali kasus penyebaran berita bohong/palsu atau yang disebut dengan hoax. Kejadian penyebaran berita bohong (hoax) sangat meresahkan masyarakat Indonesia, karena banyak pihak yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut dalam menyebarkan berita bohong (hoax). Permasalahan yang hendak dianalisis yaitu putusan pidana terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan melalui media sosial (putusan nomor 203/pid.sus/2019/pn.jkt.sel). Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum dokrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan Berdasarkan pengalaman empiris sebelum diberlakukannya UU ITE, aturan hukum yang paling sering digunakan di Indonesia ketika terjadi cyber crime adalah atuaran hukum positif (KUHP dan KUHAP). Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi Pasal 45 A ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 45 A ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (selanjutnya disingkat menjadi UU ITE).en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTeknologi Informasien_US
dc.subjectAnalisis Putusanen_US
dc.subjectHoaxen_US
dc.subjectUU ITEen_US
dc.titleAnalisis Putusan Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Menimbulkan Kegaduhan Melalui Media Sosial (Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1. SKRIPSI AMALIA SYAMSYAH PASARIBU.pdf2.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.