Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15477
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKhuzral, Muhammad-
dc.contributor.authorLubis, Mhd. Teguh Syuhada-
dc.date.accessioned2021-09-28T04:38:32Z-
dc.date.available2021-09-28T04:38:32Z-
dc.date.issued2021-09-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15477-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban dan Tersangka. Penelitian ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Wewenang untuk menghentikan penuntutan dimiliki oleh penuntut umum. Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa penuntut umum “dapat menghentikan penuntutan” suatu perkara. Penegakan hukum didefiniskan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan-hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memlihara dan mempertahankan kedamian pergaulan hidup. Manusia memiliki patokan-patokan tersendiri untuk mencapai tujuan hidupnya akan tetapi patokan-patokan itu sering kali bertentangan antara satu individu dengan individu lain. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris. dengan menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai modus tindakan Pemenuhan syarat terlaksananya penghentian penuntutan melalui perdamaian korban dan tersangka (Restorative Justice) diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan tersangka dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai diputuskan dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan korban tersebut. Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dapat tercipta apabila keseluruhan dari hambatan-hambatan seperti halnya kualitas sumber daya manusia serta budaya hukum masyarakat yang telah diuraikan di atas dapat diselesaikan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectPenghentian Penuntutanen_US
dc.subjectPerdamaianen_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectTersangkaen_US
dc.titleEfektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban Dan Tersangka (Studi Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M.KHUZRAL (1606200177).pdf3.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.