Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15467
Title: Kajian Yuridis Kepastian Hukum Hibah Terhadap Anak Kandung Pada Masa Perkawinan
Authors: Hakim, Nurul
Keywords: Kajian Yuridis;Kepastian Hukum;Hibah;Perkawinan
Issue Date: 1-Sep-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Hibah berkaitan dengan pemberian suatu objek yang sudah ada wujudnya dari seseorang yang masih hidup untuk diberikan secara cuma-cuma kepada penerima hibah dalam keadaan masih hidup. Tidak jarang hibah dikaitkan dengan warisan karena memiliki persamaan pada makna pemberian. Status hibah dalam hukum perdata tidak mencantumkan secara jelas mengenai pembagian dan status hibah tersebut. Kepastian hukum terhadap status hibah masih kabur dan dipertanyakan karena hibah yang telah diberikan dapat ditarik kembali apabila pewaris yang lain merasa pembagiannya tidak merata dan adil. Dalam masyarakat, masih ditemukan perbuatan hukum hibah yang dilakukan oleh orangtuanya ketika masih hidup kepada anak-anaknya. Penerima hibah merasa pemberian tersebut berupa hak mutlak yang diberikan sehingga menimbulkan konflik karena ketidakadilan dan pemerataan pemberian tersebut. Pada saat salah satu pewaris meninggal dunia, hibah berkemungkinan besar untuk dilakukan inkorting (pemotongan/pengembalian ke dalam boedel) atas hibah tersebut (Pasal 912 KUH Perdata). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang kepastian hukum hibah menurut KUH Perdata dan mengkaji status hibah terhadap anak kandung pada masa perkawinan dan akibat hukum hibah apabila melebihi pembagian hak mutlak ahli waris. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang diambil dari data primer dengan mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan barang tentu kasus tersebut berkaitan erat dengan peristiwa hukum dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa status hukum hibah terhadap anak kandung dianggap batal demi hukum apabila legitimaris menuntut legitime portie, maka harta hibah dimasukkan dalam perhitungan harta warisan. Akibat hukum terhadap harta hibah yang melebihi warisan adalah dilakukannya inbreng (pemasukan) dan apabila penerima hibah tidak terdapat kewajiban inbreng, maka dilakukan inkorting untuk memenuhi legitime portie ahli waris yang lain. Terhadap peraturan mengenai hibah, masih terdapat kekaburan norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran hukum yang berbeda-beda
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15467
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
MUTIARASARI NPM 1706200016.pdf2.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.