Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15452
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFadhilah, Nafa-
dc.contributor.authorSitompul, M. Nasir-
dc.date.accessioned2021-09-22T04:34:25Z-
dc.date.available2021-09-22T04:34:25Z-
dc.date.issued2021-09-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15452-
dc.description.abstractDi dunia Illegal Fishing sudah menjadi permasalahan yang khusus dan sering terjadi di negara-negara berkembang ataupun di negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan laut yang luas. Pengaturan Hukum Internasional yang mengatur tentang laut terdapat di dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982). Penenggelaman dilakukan oleh Indonesia untuk memberikan efek jera kepada kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di perairan Indonesia dan sebagai bentuk upaya pemberantasan kejahatan transnasional Illegal Fishing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk Illegal Fishing dalam Hukum Internasional, mengetahui mekanisme penenggelaman kapal asing dalam Illegal Fishing pada proses pengadilan di Indonesia dan untuk mengkaji penerapan penenggelaman penenggelaman kapal asing terhadap Illegal Fishing. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder dengan pengolahan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional tidak diatur secara khusus didalam hukum internasional mengenai penenggelaman kapal asing illegal fishing. Illegal fishing adalah penangkapan ikan secara tidak sah. Penenggelaman kapal asing merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No.45 Tahun 2004 tentang perikanan. Penenggelaman kapal asing illegal fishing tidak bertentangan dengan hukum internasional karena tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai penenggelaman kapal asing. Hanya saja praktiknya penenggelaman di Indonesia yang bertentangan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982 yaitu Indonesia melakukan penenggelaman dengan 2 mekanisme pertama melalui proses pengadilan yang kedua tidak melalui proses pengadilan atau penenggelaman yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mekanisme yang tidak melalui proses pengadilan inilah yang tidak sejalan dengan hukum internasional. Penenggelaman kapal asing illegal fishing juga sudah sering dilakukan oleh negara-negara lain seperti Australia, Tiongkok dan Malaysiaen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.subjectPenenggelamanen_US
dc.subjectIllegal Fishingen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.titlePenerapan Sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI (NAFA FADHILAH 1706200009, H. INTERNASIONAL).pdf1.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.