Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15448
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSihombing, Eka N.A.M-
dc.contributor.authorHarahap, Mhd. Yogie Syahrir-
dc.date.accessioned2021-09-22T04:04:22Z-
dc.date.available2021-09-22T04:04:22Z-
dc.date.issued2021-09-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15448-
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu dengan mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali secara berkala. Pemilu pertama di periode Reformasi ini diselenggarakan pada tahun 1999 dan disusul dengan secara rutin setiap lima tahunan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sejak Pemilu 2004, Indonesia menyelenggarakan dua jenis pemilu yang baru, yakni pemilu presiden/wakil presiden secara langsung dan pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum Amandemen UUD 1945, Presiden tidak lagi bertangung jawab kepada MPR, namun bertanggungjawab langsung kepada rakyat pemilih. Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dalam kurun waktu 32 tahun (1966-1998). Indonesia berada dalam periode pemerintahan Orde Baru dengan watak dan karakter rejim otoritarian yang mendominasi sistem politik dan pemerintahan. Rejim Orde Baru telah menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian, penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut masih jauh dari nilai-nilai demokrasi. Rekayasa, intimidasi, minimnya kontestasi, dan ketidak setaraan di antara peserta pemilu menjadi sebagian dari karakter penyelenggaraan pemilu-pemilu selama periode Orde Baru.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKPUen_US
dc.subjectBAWASLUen_US
dc.subjectDKPPen_US
dc.subjectDPR RIen_US
dc.subjectDPDen_US
dc.titlePerkembangan Sistem Pemilu Legislatif Di Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Revisi MHD YOGIE HARAHAP NPM. 1406200513.pdf2.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.