Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15416
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Rasyid Islami-
dc.contributor.authorRamadhani, Rahmat-
dc.date.accessioned2021-09-21T02:08:06Z-
dc.date.available2021-09-21T02:08:06Z-
dc.date.issued2021-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15416-
dc.description.abstractIndonesia saat ini memilki masalah dalam menghadapi perkembangan dunia seperti dari segi dunia teknologi, karena teknologi (internet) yang saat ini pergerakannya dari tahun ketahun semakin cepat, dampak yang diakibatkan dari hal tersebut yaitu tidak terlepas dari tindak pidana yaitu kejahatan pencemaran nama baik (Cyber Crime), salah satu kejahatan cyber crime yaitu pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, tindak pidana tersebut yang saat ini mengkhawatirkan terkhusus tindak pidana tersebut ditujukan kepada Lemabaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Melalui Media Sosial (Instagram). Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Dan sumber data yang digunakan untuk penelitian ini berdasarkan dari sumber data sekunder yaitu Putusan No. 828/Pidsus/2020/PN-Denpasar tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Instagram. Data sekunder yaitu data yang tidak lansung diperoleh dari lapangan. Pengumpulan Data menggunakan data kepustakaan ditelusuri dengan cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang didapat yaitu, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang diatur dalam KUHPidana disebut juga dengan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) karena dialakukan melalui Instagram dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui sebuah postingan yang menyebabkan hilangnya kehormatan dan martabat. Namun, putusan tersebut melukai rasa keadilan dalam masyarakat, karena hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Hal itu berdasarkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3).en_US
dc.subjectPN-DPSen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagramen_US
dc.titleAnalisis Putusan Nomor. 828/PID.SUS/2020/PN-DENPASAR Tentang Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagramen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
RASYID ISLAMI HARAHAP NPM 1406200500.pdf2.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.