Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15204
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorVERDINAN-
dc.date.accessioned2021-06-14T01:53:39Z-
dc.date.available2021-06-14T01:53:39Z-
dc.date.issued2021-03-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15204-
dc.description.abstractKompleksitas pola interaksi di media sosial dan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan sosial dengan bijak, membuat delik fitnah atau pencemaran nama baik di sosial media sangat tinggi. Kasus pencemaran nama baik di sosial media menjadi studi putusan dalam penelitian ini yaitu Putsan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp. Terdakwa atas nama Afrizal Putra Alias Rizal seorang reporter media online menulis berita dengan judul “Belum Setahun Pengaspalan Jalan Yang Diawas Tim TP4D Sudah Rusak” yang juga disertai disertai sebuah foto Jalan Berlubang. Atas pemeritan tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengdilan Negeri Kuala Simpang yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, serta menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 bulan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, bagaimana analisis hukum putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganilisis pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp dan menganilisis kebijakan hukum dalam penangggulangan kasus pencemaran nama baik di sosia medial. Metode penelitian penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier dengan melakukan penelaahan bahan kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil yakni pengaturan mengenai pengaturan hukum tindak pidana pencemarn nam baik di sosial media diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasaal 45 Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Teransksi Elektronik serta Pasal 310 ayat 2 KUHP. Analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik di media sosil dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan adalah putusan yang keliru karena Majelis Hakim mengabaikan fakta hukum dan mengesampingkan yurisprudensi serta kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 F UUD 1945. Kebijakan hukum dalam tindak pidana dilakukan dengan metode penindakan dan penanggulangan. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya dilakukan pembaharuan aturan pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum. Para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dituntut harus memiliki keahlian dan penguasaan teknologi terutama dalam kasus kejahatan di dunia maya. Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu menjangkau uapaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran nama baik di media sosial.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectInformasi dan Teransaksi Elektronik.en_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR : 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NO. 113/PID.B/2020/PN.KSP)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS PDF VERDINAN 1820010037.pdf6.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.