Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15155
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSultani, Aji Albima-
dc.date.accessioned2021-06-07T07:58:39Z-
dc.date.available2021-06-07T07:58:39Z-
dc.date.issued2021-05-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15155-
dc.description.abstractDalam Undang–Undang Kepailitan (UUK) pada umumnya permohonan pernyataan pailit dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh salah satu atau lebih kreditor. Salah satu contoh kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Fransiska Aninditya Putri terhadap PT. Brent Ventura karena punya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sesuai dengan Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akan tetapi Majelis Hakim menolak permohonan pernyataan pailit tersebut karena permohonan tersebut diajukan oleh perorangan dan yang berhak mengajukan permohonan pailit atau PKPU adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang sekarang ini menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor–faktor yang menyebabkan perusahaan modal ventura mengalami kepailitan; 2) Untuk mengetahui akibat hukum permohonan kepailitan perusahaan modal ventura tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan; dan 3) Untuk mengetahui analisis putusan nomor 302 K/Pdt.Sus–Pailit/2015 terkait perusahaan modal ventura yang dimohonkan pailit tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sumber data diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil tinjauan hukum dipahami bahwa Perusahaan Modal Ventura sebagai subyek hukum kepailitan tidak diatur secara spesifik di dalam Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU, Perusahaan Modal Ventura memenuhi semua kriteria sebagai debitur dalam hukum kepailitan, PT. Brent Ventura tidak memiliki izin usaha dan bukan berada di bawah pengawasan OJK dan Fransiska Aninditya Putri sebagai pemohon pailit bisa mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Brent Ventura karena memiliki legal standing berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU yaitu terpenuhinya semua syarat–syarat kepailitan; dan Akibat hukum yang menyatakan penolakan permohonan kepailitan terhadap PT. Brent Ventura yang diajukan oleh salah satu kreditornya menjadikan perusahaan modal ventura ini tidak dapat dinyatakan pailit.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHukum Kepailitanen_US
dc.subjectPerusahaan Modal Venturaen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Permohonan Kepailitan Perusahaan Modal Ventura Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan ( Studi Putusan No: 302K/Pdt.Sus-Pailit/2015 )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi aji albima sultani Lengkap.pdf2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.