Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15153
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSutansyah, M. Dandy-
dc.date.accessioned2021-06-05T03:50:51Z-
dc.date.available2021-06-05T03:50:51Z-
dc.date.issued2021-05-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15153-
dc.description.abstractNegara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kesamaan sistem pemerintahan, yakni sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan cabang kekuasaan yang dipisahkan satu sama lain atau pemisahaan kekuasaan yang sudah lazim dalam sistem pemerintahan presidensial. Indonesia dan Amerika Serikat juga merupakan negara yang memiliki bentuk parlemen yang sama, yakni bikameral. Sebagai sesama negara hukum yang demokrasi dan menetapkan sistem pemerintahan presidensial didalamnya, tentunya dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki persamaan maupun perbedaan. Penelitian ini untuk mengetahui kekuasaan legislasi di Negara Indonesia, kekuasaan legislasi di Negara Amerika Serikat, serta perbandingan kekuasaan legislasi di Negara Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat begitu meningkat pasca amandemen UUD 1945. Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya memiliki kewenangan yang sangat terbatas sebelum amandemen UUD 1945. Kondisi lemahnya kedudukan DPR ini berubah pasca reformasi berlangsung. Sekarang pasca amandemen, DPR lebih dominan dalam memegang kekuasaan legislasi dibandingkan Presiden apalagi DPD. Lembaga legislatif di Negara Amerika Serikat mempunyai dua badan, yaitu House of Representative dan Senate. Senate dan House of Representative Amerika Serikat mempunyai kedudukan yang sama dalam hal legislasi. Presiden sebagai lembaga eksekutif hanya berhak untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan rancangan undang-undang. Presiden Amerika Serikat tidak berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Perbandingan kekuasaan legislasi di Negara Indonesia dan Amerika Serikat terletak pada adanya perbedaan dan persamaan kewenangan yang dimiliki, diantaranya dalam hal kekuasaan legislatif, kewenangan khususnya, mengesahkan perjanjian, mengajukan perundangundangan, memeriksa dan membahas RUU, hubungan dengan presiden, memutuskan atau menolak usulan presiden, usulan pemberhentian presiden, pengambilan keputusan dalam rapat, syarat untuk menjadi anggota badan legislatif, serta sistem pelaksanaan pemilu.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.subjectKekuasaan Legislasien_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.subjectAmerika Serikaten_US
dc.titlePerbandingan Kekuasaan Legislasi Antara Negara Indonesia Dan Amerika Serikaten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. DANDY SUTANSYAH.pdf2.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.