Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15124
Title: kepastian Hukum atas Putusan dapat Dijalankan Terlebih Dahulu dalam Sengketa Harta Bersama (Analisis Putusan Nomor 3365/Pdt.G/2019/PA.Sda)
Authors: Harahap, Fazrin
Keywords: Putusan Serta Merta;Sengketa;Harta Bersama
Issue Date: 29-Apr-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, walaupun masih bisa diupayakan banding, ataupun kasasi. Putusan ini merupakan salah satu putusan yang ada pada hukum acara perdata. Putusan ini efektif bila dikabulkan pada penyelesaian sengketa harta bersama, karena putusan ini akan menguntungkan kepada pihak yang dimengkan oleh putusan yang ditetapkan majelis hakim. Putusan ini berbeda dengan putusan pada umumnya, karena putusan biasa harus selesainya tahap-tahap upaya hukum yang bisa ditempuh, sedangkan putusan ini dapat sesegera mungkin dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum putusan serta merta, penerapan putusan serta merta, juga kepastian hukum atas putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dalam sengketa harta bersama (analisis putusan Nomor 3365/Pdt.G/2019/PA.Sda) Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) antara lain terdapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 54 Rv, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 1964, Nomor 5 Tahun 1969, Nomor 3 Tahun 1971, Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 3 Tahun 1978, Nomor 3 Tahun 2000, Nomor 4 Tahun 2001. Penerapan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dikabulkan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundangan di atas. Adapun syarat-syarat pengabulannya adalah obyek sengketanya tentang kebendaan, adanya jaminan, masuknya dalam petitum, berdasarkan akta autentik dan yang dibuat di bawah tangan yang dianggap sah. Kewenagan untuk mengabulkan putusan ini terletak pada ketua pengadilan negeri dan majelis hakim, ketua pengadilan agama dan majelis hakim yang memeriksa. Kepastian hukum atas putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dalam sengketa harta bersama dapat dikabulkan berdasarkan pasal di atas. Majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo mengabulkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat pengabulan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu yaitu: alat bukti yang diajukan dipersidangan sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal di atas yaitu akta autentik dan juga obyek sengketa dari gugatan adalah tentang kebendaan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15124
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Fazrin Harahap Npm 1606200235.pdf772.63 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.