Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15045
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOksefa, Haikal Maarif Joba-
dc.date.accessioned2021-05-06T01:55:00Z-
dc.date.available2021-05-06T01:55:00Z-
dc.date.issued2021-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15045-
dc.description.abstractJimly Asshiddiqie berpandangan bahwa jika yang bersengketa adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yaitu lembaga negara independen yang meskipun secara eksplisit tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 tetapi memiliki kepentingan konstitusional maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa semacam itu adalah Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, untuk mengetahui model penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dalam ketentuan teknis penyelesaian sengketa kewenangan lembaga Negara oleh MK telah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pengaturan tentang hukum acara tersebut termuat dalam Bab V Undang-Undang tersebut yang disusun dalam 12 bagian. Tidak semua lembaga negara independen yang sumber kewenangannya berasal dari ketentaun undang-undang, yang sifat dan fungsinya sebagai state auxiliary organ dapat menjadi subjectum litis dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara di mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dicualikan pada lembaga-lembaga negara yang memiliki constitutional importance dan memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. Secara yuridis formal sebagaimana rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan, Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang MK, juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; meskipun demikian, dalam Putusan Nomor 03/SKLN-XI/2012, MK membuat yurisprudensi dengan menegaskan kedudukan Bawaslu meskipun sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Penyelenggaraan Pemilu.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectSengketa Kewenangan Lembaga Negaraen_US
dc.subjectUUD 1945en_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Tidak Bersumber Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HAIKAL MAARIF JOBA OKSEFA.pdf1.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.