Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14993
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRitonga, Khairul Razak-
dc.date.accessioned2021-04-01T08:25:05Z-
dc.date.available2021-04-01T08:25:05Z-
dc.date.issued2021-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14993-
dc.description.abstractPenyidikan dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan siapa tersangkanya. Penelitian ini dilakukan guna mengetauhi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli tua, dan untuk mengetauhi usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak hukum yang terkait dalam upayah dan menganggulangi terjadinya tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli tua. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tresier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahawa proses penyidikan pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerima laporan, melakukan penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan Pasal 1 butir (2) KUHAP. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, dan menyita segalah hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang mana kewenangan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang badan kordinasi pemberantasan uang palsu. Hambatan dan upaya yang dilakukan penyedik untuk mengatasi tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu dengan dua cara yaitu secara preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi langsung maupun tidak langsung, sedangkan upaya represif, penyelidik melakukan penyidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kasus pencetak dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun sekelompok dalam masyarakat.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectProses Penyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencetaken_US
dc.subjectPengedaran Uang Palsuen_US
dc.titleProses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Khairul Rzaakss.pdf734.97 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.