Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14972
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhan, Ricky-
dc.date.accessioned2021-03-29T02:17:24Z-
dc.date.available2021-03-29T02:17:24Z-
dc.date.issued2020-12-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14972-
dc.description.abstractPada dasarnya, kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual harus bertanggungjawab atas kesalahan yang telah diperbuat. Hal yang paling memprihatinkan ketika anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual oleh petugas perlindungan anak. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hokum tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak menurut KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, faktor yang mengakibatkan kekerasan seksual terhadap anak, serta akibat hukum petugas pelindung anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak menurut KUHP terdapat dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP dan Pasal 76D Jo. Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor yang mengakibatkan kekerasan seksual yakni karena factor ekonomi keluarga korban, kedua karena factor tingkat pendidikan korban, ketiga factor media social karena pelaku seringnya menonton film porno, serta factor keempat yaitu kondisi keluarga korban dan kondisi keluarga pelaku. Akibat hokum terhadap pelaku karena merupakan apparat yang menangani perlindungan anak, sehingga ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPetugas Perlindungan Anaken_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anaken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Ricky R.pdfFulltext874.77 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.