Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14971
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFranata, Ardi Angga-
dc.date.accessioned2021-03-29T02:07:57Z-
dc.date.available2021-03-29T02:07:57Z-
dc.date.issued2020-12-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14971-
dc.description.abstractPerbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan merupakan suatu tindakan kejahatan yang diatur oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia (KUHP). Hak seseorang untuk dilindungi kehormatan dan nama baiknya terkadang dilanggar oleh orang lain dengan cara-cara yang menyalahir aturan undang-undang pidana, dalam hal ini melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada orang lain. Salah satu contoh tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal yang dilakukan secara lisan terjadi pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal. Untuk itu perlu dikaji lebih mendalam terkait unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pelaku yang dimaksud Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum pidana dalam mengatur perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan, mengetahui bentuk perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal, serta untuk mengetahui analisis hukum atas pertimbangan hakim mengenai perbuatan penghinaan secara lisan terhadap orang yang sudah meninggal dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum pidana dalam mengatur perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dikenakan sanksi sesuai Pasal 320 KUHP, karakteristik unsur yang harus dipenuhi adalah unsur penistaan/pencemaran yang ada pada Pasal 310 ayat (1) bukan celaan/cacian pada Pasal 315 KUHP, dan apabila penghinaan kepada orang yang sudah meninggal itu dilakukan secara lisan bukan tulisan, perbuatan tersebut harus dilakukan di depan umum (masyarakat ramai). Bentuk perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal ialah dilakukan kepada subjek hukum/perorangan yang sudah meninggal dan dilakukan secara lisan di depan keluarga almarhum. Perbuatannya dalam bentuk menista, memfitnah/pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan dilakukan dengan lisan (bukan dalam bentuk celaan/makian). Analisis hukum atas pertimbangan hakim mengenai perbuatan penghinaan secara lisan terhadap orang yang sudah meninggal dalam Putusan Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal sebenarnya putusan hakim yang menyatakan bersalah pelaku dengan menggunakan Pasal 320 ayat (1) KUHP sudah tepat, akan tetapi walaupun begitu terdapat kekurangan dalam pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim, kekuranga itu dalam hal pertimbangan hakim yang tidak mengkaji keseluruhan unsur-unsur pidana yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectPenghinaan Secara Lisanen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titleKajian Hukum Pidana Perbuatan Penghinaan Terhadap Orang Yang Sudah Meninggal Secara Lisan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ARDI ANGGA FRANATA.pdfFulltext585.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.