Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14969
Title: PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TANPA PEMIDANAAN (NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE) BERDASARKAN HUKUM INDONESIA DAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) 2003
Authors: ABDULLAH, FATHIN
Keywords: Perampasan Aset;Hasil Tindak Pidana Korupsi;Tanpa Pemidanaan;United Nations Convention Against Corruption
Issue Date: 5-Feb-2021
Abstract: Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan (Non Conviction Based Asset Forfeiture) merupakan solusi untuk permasalahan perampasan aset korupsi ketika seseorang tidak dapat dituntut pidana dengan alasan meninggal dunia atau tidak dapat mengikuti proses pemeriksaan penuntutan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 83 KUHP. NCB Asset Forfeiture menghendaki perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht dan merupakan alternatif apabila seorang koruptor tidak dapat dituntut secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research). Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimana aturan hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan menurut hukum Indonesia dan UNCAC? 2) Bagaimana penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan di Indonesia dan beberapa negara? 3) Bagaimana hambatan hambatan penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan di Indonesia? Pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan dalam hukum Indonesia diatur dalam dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan pada UNCAC diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC. Penerapan NCB Asset Forefiture di Indonesia selain dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa pengacara negara harus mampu membuktikan telah nyata ada kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan tindak pidana korupsi dan ada jaminan dari koruptor untuk memudahkan penerapan perampasan aset hasil korupsi tanpa pemidanaan. Beberapa negara yang telah menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture seperti Swiss, Kolombia, dan Filipina telah memiliki Undang-Undang Khusus tentang perampasan aset tindak pidana korupsi dengan mekinisme tanpa pemidanaan dan ketiga negera tersebut menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan menurut undang-undang khusus tersebut. Hambatan pertama dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia terjadi pada undang-undang (struktur hukum) seperti rentan melanggar hak asasi manusia, hukum pidana Indonesia yang memandang aset bukan sebagai subjek hukum pidana atau perdata dan perampasan aset dalam hukum pidana di Indonesia merupakan suatu pidana tambahan. Hambatan kedua, yaitu struktur hukum (penegakan hukum) adanya keterbatasan dalam penegak hukum yang dapat mengajukan gugatan terhadap aset dan tidak dilibatkannya pengadilan Tipikor dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan. Hambatan ketiga, yakni budaya hukum penegak hukum dan masyarakat banyak belum mengenal model perampasan NCB Based Forfeiture
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14969
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FATHIN ABDULLAH - TESIS - MH UMSU 2021.pdf1.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.