Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14936
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAtmidjaya, Frans-
dc.date.accessioned2021-03-26T01:54:15Z-
dc.date.available2021-03-26T01:54:15Z-
dc.date.issued2021-03-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14936-
dc.description.abstractSeseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika seseorang tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana, dan terpenuhinya suatu unsurunsur pertanggungjawaban pidana. Terdakwa Jekson Napitupulu yang pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN.Mdn dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Padang Sidempuan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dipidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pemidanaan ini sangat jauh dari hukuman maksimal dari aturan yang didakwakan. Padahal perbuatan terdakwa tidak mencerminkan adanya tujuan pengurus yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Modus operandi Direktur LSM Mandiri melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Dinas Bina Marga Medan dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya dan didasari dari adanya hasil investigasinya yang diduga danya peyelewengan dana perawatan jalan gunung tua dan sidempuan dengan dijanjikan akan tidak dinaikkan keranah hukum jika dilakukan pembayaran terhdap hasil investigasi tersebut. Pertanggungjawaban tindak pidana pemerasan yang dilakukan direktur LSM Mandiri terhadap pejabat dinas binamarga Kota Medan secara hukum adanya niat (mens rea) dan perbuatannya (actus reus) sudah terbukti dan sah melanggar ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan tidak dapat diterapkannya alasan penghapusan pidana dengan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Analisis Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn atas tindakan pidana pemerasan yang dilakukan Direktur LSM Mandiri terhadap pejabat binamarga Kota Medan, berdasarkan analisis hakim dalam memberikan vonis sesuai dengan aliran modern dan neoklasik yang dikenal dalam hukum pidana. Namun, penulis tidak sependapat dengan pidana penjara yang diberikan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPemerasanen_US
dc.subjectDinas Bina Margaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Direktur Lsm Mandiri Terhadap Pejabat Dinas Bina Marga Kota Medan (Studi Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Lengkap Frans.pdf1.31 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.