Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14892
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSETIAWAN DAULAY, BUDI-
dc.date.accessioned2021-03-02T02:47:40Z-
dc.date.available2021-03-02T02:47:40Z-
dc.date.issued2021-01-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14892-
dc.description.abstractPertambangan tanpa izin usaha merupakan sebagai usaha pertambangan atas segala jenis bahan galian dengan pelaksanaan kegiatannya tanpa dilandasi aturan/ketentuan hukum pertambangan resmi Pemerintah Pusat atau Daerah. Setiap orang yang melakukan pertampangan tanpa dilengkapi surat izin usaha pertambangan baik itu IUP, IPR atau IUPK bukan hanya berdampak sanksi administrative, melainkan pula sanksi pidana. Subjek hukum pidana pertambangan tidak hanya orang-perorangan ataupun badan hukum/korporasi, akan tetapi sering terjadi di lapangan kelompok masyarakat melakukan pertambangan atas sumber daya alam tambang yang ada di wilayah tanpa dilengkapi surat izin usaha. Oleh karenanya itu merupakan tindak pidana, maka harus dilakukan proses hukum acara pidana untuk menemukan pelaku tindak pidana yang sebenarnya sebagaimana hukum acara pidana berlaku. Salah satu proses yang sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana ialah proses penyidikan. Atas dasar uraian itu perlu diketahui tinjauan yuridis dari proses penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dimaksud. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pertambangan, pertanggungjawaban pidana tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha, dan juga untuk mengetahui mekanisme hukum acara dalam penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindak pidana pertambangan tidak hanya selalu terkait dalam bentuk tidak memliki surat izin usaha pertambangan baik itu IUP, IPR atau IUPK. Tindak pidana pertambanga itu juga dapat berbagai bentuk seperti yang diuraikan dalam diuraikan dalam Pasal 158, 159, Pasal 160 ayat (1) dan (2), Pasal 161, Pasal 162 dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertanggungjawaban pidana bagi kelompok masyarakat sebagai pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan seusai dengan Pasal 158 dan Pasal 160 ayat (1). Terakhir diketahui Mekanisme hukum acara dalam penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu dilaksanakan oleh penyidik kepolisian bersama-sama dengan penyidik PPNS yang bertugas di bidang pertambangan. Proses itu mulai dari memeriksa kebenaran laporan, memeriksa saksi, menggeledah sampai melakukan penangkapan kepada kelompok masyarakat yang terlibaten_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPertambangan Tanpa Izin Usahaen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK MASYARAKATen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BUDI SETIAWAN DAULAY.pdf709.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.