Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14856
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITOMPUL, DEBBY OKTAVIA-
dc.date.accessioned2021-02-16T02:01:10Z-
dc.date.available2021-02-16T02:01:10Z-
dc.date.issued2020-12-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14856-
dc.description.abstractKebutuhan manusia yang paling dasar meliputi sandang, pangan dan papan. Papan adalah tempat tinggal atau rumah. Sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, idealnya setiap keluarga harus memiliki rumah. Terlepas dari fungsi penting sebuah rumah, masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah, apalagi memiliki rumah yang layak. Untuk memiliki rumah dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ada pengembang atau pengembang perumahan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Berikutnya, ada kebutuhan yang sangat besar akan suatu entitas yaitu bank, yang bertindak sebagai perantara antara pengembang perumahan dan masyarakat untuk menyediakan dana bagi pembelian rumah. Bank memberikan kredit atau pinjaman bagi mereka yang ingin membeli rumah. Guna memfasilitasi pembelian rumah tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) menerbitkan produk KPR yang disebut “Kredit Kepemilikan Properti BRI”. Kredit ini disalurkan kepada masyarakat yang membeli rumah langsung ke pemilik rumah atau membeli rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan. Bank bekerja sama dengan pengembang untuk memfasilitasi kredit kepemilikan rumah. Dalam hal ini pengembang diperbolehkan untuk menjual rumah tersebut kepada pembeli meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik sesuai dengan masingmasing bidang rumah belum diterbitkan. Begitu juga bank diperbolehkan bekerjasama dengan pengembang yang menjual rumah dengan sertifikat yang belum dibagi sesuai peruntukan setiap rumah. Hal ini juga berlaku untuk pengembang yang belum melunasi pembelian tanah. Mengingat surat hak milik belum diterbitkan (sesuai dengan paket rumah), pembeli sering menghadapi masalah dalam mengakses surat hak milik di akhir pembayaran kredit mereka. Hal ini disebabkan tidak adanya perlindungan hukum atau jaminan kepada pembeli rumah bahwa mereka segera memiliki hak milik setelah melakukan pembayaran akhir atas properti mereka. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif, data dalam penelitian ini adalah data sekunder (studi pustaka) dan data primer dengan pengambilan sampel secara acak yaitu survei, wawancara dengan informan dan catatan, sedangkan analisis yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. i Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa resiko masalah ini sehingga BRI dapat memitigasi mengatasi masalah tersebut. Kata Kunci: Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman KPR, Pengembang Perumahan, Hak Miliken_US
dc.subjectKredit Kepemilikan Rumahen_US
dc.subjectDeveloperen_US
dc.subjectSertifikat Hak Miliken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI FASILITAS KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Putri Hijau)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS DEBBY OKTAVIA S 1820020013.pdf1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.