Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14681
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSigalingging, Syamsuddin-
dc.date.accessioned2020-12-29T05:24:38Z-
dc.date.available2020-12-29T05:24:38Z-
dc.date.issued2020-11-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14681-
dc.description.abstractTindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme, pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme adalah masih belum memiliki aturan yang dapat dikenakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang menolak untuk mengikuti kegiatan deradikalisasi oleh BNPT. Pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah sesuai dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali di dalam masyarakat. Kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mengembangkan kebijakan non-penal berupa upaya rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan juga upaya preemtif dan preventif. Upaya rehabilitasi terkait tindak pidana terorisme ini salah satunya melalui program deradikalisasi, yang bertujuan untuk melepaskan ideologi radikal dari diri pelaku. Program deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan rehabilitasi (mengembalikan ke keadaan semula), reintegrasi dengan lingkungan atau masyarakat, dan re-edukasi (mendidik atau membina kembali pelaku tindak pidana terorisme terutama mengenai keagamaan dan moral Pancasila.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectRehabilitasien_US
dc.subjectDeradikalisasien_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Rehabilitasi Dalam Rangka Deradikalisasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorismeen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SYAMSUDDIN SIGALINGGING.pdf2.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.