Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14617
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNdraha, Jhon Hartama-
dc.date.accessioned2020-12-17T03:11:31Z-
dc.date.available2020-12-17T03:11:31Z-
dc.date.issued2020-11-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14617-
dc.description.abstractPenculikan yang dilakukan pada anak dimana pelakunya datang dengan berbagai modus untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab atau pendorong penculikan anak, bagaimana upaya yang dapat dilakukan di dalam pencegahan agar tidak terjadi kejahatan penculikan anak, bagaimana kendala dalam pencegahan agar tidak terjadi kejahatan penculikan anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah faktor tindak pidana penculikan anak adalah faktor dari segi pelaku itu sendiri yang meliputi karena adanya faktor ekonomi, karena adanya faktor dendam, karena adanya faktor lingkungan sedangkan faktor dari segi korban adalah orang tua kadang kala selalu memanjakan si anak dengan memberikan barang-barang mewah yang justru memancing seseorang untuk melakukan kejahatan serta kurangnya pengawasan orang tua untuk menghimbau anaknya agar tidak berada di tempat yang sepi yang dapat mendukung terjadinya suatu kejahatan. Upaya yang dapat dilakukan di dalam pencegahan agar tidak terjadi kejahatan penculikan anak adalah ditempuh melalui dua pendekatan yaitu penal dan non penal. Upaya penal ditempuh, maka penanggulangan suatu kejahatan dilakukan dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yaitu hukum pidana difungsikan sebagai sarana pengendali sosial, yaitu dengan sanksinya yang berupa pidana untuk dijadikan sarana menanggulangi kejahatan sedangkan upaya non penal dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penculikan anak. Kendala dalam pencegahan agar tidak terjadi kejahatan penculikan anak adalah korbannya anak-anak yang secara fisik maupun psikologis mudah dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana penculikan, orang tua korban terkadang tidak berani melapor disebabkan karena takut bahwa anaknya sebagai korban tindak pidana penculikan akan dibunuh jika melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, kurangnya peran serta orang tua maupun guru disekolah serta lingkungan disekitarnya serta terbatasnya personil kepolisian dan terbatasnya dana operasional.en_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectPenculikanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titleTinjauan Krimonologi Terhadap Tindak Pidana Penculikan Anaken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI JHON HARTAMA NDRAHA1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.