Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14614
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRiyadi, Oki Putera-
dc.date.accessioned2020-12-17T03:07:43Z-
dc.date.available2020-12-17T03:07:43Z-
dc.date.issued2020-11-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14614-
dc.description.abstractUang kuno saat ini dijadikan sebagai komoditi dari perdagangan bisnis barang-barang antik dan uang kuno. Uang kuno saat ini dijadikan sebagai mata pencaharian dan objek perdagangan oleh beberapa kalangan yang hoby mengoleksi dan menjadikan uang kuno sebagai alat investasi yang bernilai. Namun bisnis jual beli uang kuno ini belum diatur secara tegas, dasar hukum yang digunakan adalah hukum dagang dan hukum perdata, sementara itu Undang- Undang No. 11 Tahun 2010 telah mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan cagar budaya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perdagangan uang kuno di Indonesia, keabsahan hukum terhadap perdagangan uang kuno dan mengetahui perlindungan hokum terhadap perdagangan uang kuno. Penelitian ini merupakan deskriptis analitis yang mengarah pada metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mencoba untuk menggambarkan keadaan secara umum dari permasalahan, yakni mengenai keabsahan perdagangan uang kuno. Data dalam penelitian ini bersumber data sekunder dan primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sedangkan data primer bersumber dari penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Mekanisme perdagangan uang kuno lazimnya dilakukan oleh para kolektor uang kuno. Perdagangan uang kuno dilakukan secara tradisional dan ada pula pedagang yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Uang kuno sebagai cagar budaya diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Perdagangan uang kuno berdasarkan ketentuan umum perjanjian perdagangan atau jual beli yang diatur dalam KUHPerdata dianggap sah dan mengikat. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak ada larangan melakukan perdagangan uang kuno. Oleh karena itu, perdagangan uang kuno tetap dipandang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dari sah suatu perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perdagangan uang kuno meskipun tidak diatur secara eksplisit, akan tetapi berdasarkan doktrin hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak dipandang sah dan mengikat bagi para pihak (pedagang dan pembeli) sepanjang perdagangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.en_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectPerdaganganen_US
dc.subjectUang Kunoen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Uang Kuno (Studi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI OKY PUTERA RIYADI.pdf1.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.