Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14596
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorS, Novia Santi.-
dc.date.accessioned2020-12-17T02:29:26Z-
dc.date.available2020-12-17T02:29:26Z-
dc.date.issued2020-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14596-
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung Nomor 3447 K/Pdt/2016 mengisyaratkan bahwa perjanjian pembelian atas besi tua peninggalan belanda yang ada di PT. Pertamina menjadi Barang Milik Negara. Untuk mengetahui alasan hakim mengabulkan permohonan kasasi sesuai dengan nomor putusan Nomor 3447 K/Pdt/2016, menjadi dasar pemikiran bagi penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam. Adapun yang ingin dikaji dan ditelaah lebih dalam terhadap kasus tersebut terutama untuk mengetahui bentuk perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pihak yang berperkara dalam kaitannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apa yang menyebabkan objek perjanjian berubah menjadi milik negara dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan MA ( Nomor : 3447 K/Pdt/2016). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan perjanjian jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1234 KUHPerdata). Jika sekiranya debitur tidak memenuhi prestasi yang dijanjikannya, maka ia dinamakan wanprestasi atau ingkar janji. Berdasarkan ketentuan pasal 1238 KUHPerdata bahwa: Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah ditetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Tinjauan yuridis perjanjian jual beli barang yang objek perjanjiannya berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, dimana dalam pengelolaannnya menurut pasal 42 ayat (1) adalah kewenangan Kementerian Keuangan dan persetujuan Kementerian Keuangan. Akibat hukum menurut isi putusan ma nomor : 3447 K/Pdt/2016 dan akibat menurut undang-undang yang berlaku adalah menerima kasasi pemohon atau penggugat I (Pertamina) dan menolak kasasi pemohon atau penggugat II (PT.Vero Baja Utama) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus menetapkan bahwa besi tua ex Perminyakan Hindia Belanda dikembalikan menjadi Barang Milik Negaraen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectPerjanjian Jual Belien_US
dc.subjectObjeknya Berubah Menjadi Barang Milik Negara (BMN).en_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Barang Yang Objek Perjanjiannya Berubah Menjadi Barang Milik Negara (Bmn) (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3447k/Pdt/2016)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
novia santi skripsi.pdf2.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.