Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1456
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSitorus, Mulia Jaya-
dc.date.accessioned2020-03-01T11:31:17Z-
dc.date.available2020-03-01T11:31:17Z-
dc.date.issued2019-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1456-
dc.description.abstractKeterlibatan masyarakat akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah desa harus proaktif melibatkan masyarakat dengan menyediakan wadah partisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa di desa Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui peran serta masyarakat terhadap sistem transparansi pengelolaan alokasi dana desa, dan untuk mengetahui kendala dalam menerapkan sistem transparansi pengelolaan dana desa di desa Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Peran serta masyarakat terhadap sistem transparansi pengelolaan alokasi dana desa adalah keterlibatan masyarakat terhadap pengelolaan alokasi dana desa sebagai unsur dalam pengawasan demi terciptanya sebuah pemerintahaan yang terbuka untuk umum agar dalam mencapai system pemerintahan yang baik. 2) Prosedur pengelolaan dana desa terdiri dari beberapa tahapan yang harus di lewatin sebagai kajian untuk menjalankan program alokasi dana desa maka setidaknya menjalankan beberapa tahap sebagai berikut: Penyusunan rancangan anggaran dana desa, Pembahasan anggaran aokasi dana desa, Persetujuan dan pengundangan anggaran desa3) Kendala yang dihadap dalam penglolaan alokasi dana desa adalah adanaya regulasi peraturan terhadap pembangunan desa masih kurang jelas dalam menjelaskan objek pembangunan desa. Dan adanya regulasi yang tumpang tindih terhadap regulasi satu sama lain. Faktor penghambat lainnya adalah kurang perdulinya masyarakat dalam keterlibatan masayarakat terhadap alokasi dana desa. Dan masi sering dijumpainya masyarakat tidak dilibatkan dalam sebuah perencaaan aokasi dana desa sehingga system transparansi masih kurang dapat dipercayai.en_US
dc.subjectPeran Masyarakaten_US
dc.subjectTransparansi,en_US
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.titlePeran Serta Masyarakat Terhadap Sistem Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi di Desa Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MULIA JAYA SITORUS.pdfFulltext820.23 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.