Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1451
Title: Akibat Hukum Pemberhentian Kepala Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa (Studi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara)
Authors: Julmi, Nijar
Keywords: Akibat Hukum;Pemberhentian Kepala Desa;Kabupaten Ladang Utara
Issue Date: Oct-2019
Abstract: Asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) menjadi asalah satu pedoman dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, namun dalam pelaksanaanya kerap ditemukan beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pejabat birokrasi itu sendiri termasuk dalam pemberhentian dan pengangkatan penjabat sementara kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab, mekanisme, dan akibat hukum dalam pemberhentian dan pengankatan penjabat sementara kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa 1) sebab pemberhentian kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentiakan, kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa kepala desa diberhentikan karena habis masa jabatan dan dipidana; 2) Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa sementara di Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam Pasal 60 yang meenyatakan “Pengangkatan penjabat kepala desa diangkat dari pengawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah yang paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan dari desa yang bersangkutan. Usulan penjabat sementara kepala desa sdilakukan oleh camat dengan tetap pemperhatikan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa. Masa jabatan penjabat sementara kepala desa adalah sampai dengan terlantiknya kepala desa baru”. Dan 3) Akibat hukum pemberhentian kepala desa dalam sistem pemerintahan desa adalah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1451
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NIZAR JULMI.pdfFulltext861.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.