Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14480
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratama, Dian-
dc.date.accessioned2020-12-07T08:27:38Z-
dc.date.available2020-12-07T08:27:38Z-
dc.date.issued2020-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14480-
dc.description.abstractPerkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia manapun. Ikatan perkawinan yang diatur sedemikian rupa, berpotensi berakibat pada putusnya perkawinan juga, yang diantaranya adalah perceraian. Mandul adalah salah satu faktor penyebab rusaknya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan perceraian. Memperoleh keturunan yang sah dan bersih nasabnya serta dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri adalah salah satu tujuan dari sebuah perkawinan. Sebuah rumah tangga akan terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tangga tersebut berlimpah ruah dengan harta. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan, dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena mandul. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu sebagai data pelengkap dari data sekunder diperoleh dari lapangan yakni dengan pihak Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang berkaitan dengan perkara perceraian dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan atau literatur dan bahan-bahan hukum lain terkait perceraian karena mandul. Berdasarkan hasil penelitian dipahami Hukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya sebuah perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan adalah putusnya ikatan perkawinan baik ikatan lahir maupun batin antara suami istri. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena mandul adalah Hakim memberikan izin kepada para pihak untuk melakukan perceraian karena alasan perceraian telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 jo. Pasal 19 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.en_US
dc.subjectTinjauan Hukumen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectKemandulanen_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Perceraian Yang Disebabkan Oleh Faktor Kemandulan (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DIAM PRATAMA.pdf738.06 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.