Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1446
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFragusty, Wisnu-
dc.date.accessioned2020-03-01T11:24:32Z-
dc.date.available2020-03-01T11:24:32Z-
dc.date.issued2019-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1446-
dc.description.abstractPenanganan terhadap aksi unjuk rasa, pihak kepolisian pada dasarnya sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum, proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum, kendala dan upaya pihak kepolisian dalam proses penanganan aksi unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum disebabkan oleh faktor keinginan pengunjuk rasa yang tidak terpenuhi, faktor adanya provokasi, serta faktor rendahnya kemampuan pengendalian massa. Proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan penanganan sebelum unjuk rasa berlangsung, pada saat terjadinya unjuk rasa, dan sesudah unjuk rasa. Kendala penanganan yaitu tidak adanya pemberitahuan unjuk rasa, kurangnya koordinasi, adanya provokator yang direncanakan, tidak adanya Perwakilan berbicara, sikap petugas yang tidak mengindahkan perintah dan larangan, kurangnya Personil dan perlengkapan pendukung. Dan upaya yaitu dengan meningkatkan Profesionalisme Anggota Kepolisian, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, serta mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.en_US
dc.subjectPenangananen_US
dc.subjectUnjuk Rasa Anarkisen_US
dc.subjectKerusakan Fasilitas Umum.en_US
dc.titleProses Penanganan Aksi Unjuk Rasa Anarkis Yang Berdampak Pada Kerusakan Fasilitas Umum (Studi Di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI WISNU FRAGUSTY.pdfFulltext746.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.