Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14335
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAtalanta, Priya Demas-
dc.date.accessioned2020-12-02T03:23:57Z-
dc.date.available2020-12-02T03:23:57Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14335-
dc.description.abstractIndonesia sendiri sebagai negara hukum juga telah mengatur peraturan mengenai kegiatan ekspor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus pelanggaran mengenai kegiatan ekspor. Seperti kasus ekpor yang memberitahukan informasi spesifikasi jenis barang yang salah, yang dalam hal ini dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan. Kasus ini terjadi di salah satu pelabuhan Indonesia yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Belawan, Kota Medan. Sebagaimana kasus ini termuat dalam Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN.Mdn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana pelaku ekspor yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah, pertanggungjawaban pidana ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah, serta analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggung jawaban pelaku ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sistematik hukum, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tindak pidana ekspor rotan yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah merupakan salah satu penyeludupan dalam bentuk administratif. Pertanggungjawaban pidana ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah sehingga mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara, maka pelaku dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00. Analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggungjawaban pelaku ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah maka dapat dilihat dari analisis terhadap unsur Pasal 102A huruf b Undang-Undang Kepabeanan yang telah terpenuhi secara jelas di persidangan serta juga analisis terhadap keterangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan menyeludupkan rotan berdampak pada kerugian immateril karena dapat mengganggu ketersediaan bahan baku rotan untuk kelangsungan industri dalam negeri.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelaku Eksporen_US
dc.subjectPemberitahuan Salahen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Ekspor Rotan Yang Memberitahukan Informasi Spesifikasi Jenis Barang Secara Salah (Analisis Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/Pn Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PRIYA DEMAS ATALANTA.rtf3.08 MBRTFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.