Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14305
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSahdia, Halima-
dc.date.accessioned2020-12-01T08:08:18Z-
dc.date.available2020-12-01T08:08:18Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14305-
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat publik yang diberi kewenangan oleh negara untuk menyusun akta otentik. Dia harus membuatnya dengan baik dan benar,jika seseorang merasa dia dirugikan oleh akta tersebut, ia dapat mengajukan pengaduan terhadap notaris karena tidak membuatnya tepat sepertia dalam menyusun surat wasiat. Penelitian menggunakan yuridis normatif dan metode analitik deskriptif dengan mengumpulkan data primer dan skunder secara cermat. Materi dan persyaratan formal tidak terpenuhi.ketika dicabut putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun,dan bila dicabut oleh para pihak membuat prihatikan karena akan menjadi perbuatan curang.jika notaris melakukan kesalahan dalam membuat akta,perdata,pidana,administratif, atau kode etik bisa dipaksakan padanya pertanggumg jawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum tentang notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum belum ada ketentuan hukumnya terkait dengan perbuatan yang dilakukannya.seharusnya seorang mengayomi masyarakat bukan menyusahkan masyarakat dengan melakukan pembuatan surat pernyataan palsu yang dilakukan oleh satu pihak saja tanpa diketahui oleh pihak yang lain.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectSurat Keterangan Warisen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titlePembatalan Surat Keterangan Waris Yang Dibuat Oleh Notaris (Analisis Putusan Nomor 780/Pdt.G/2019/PN Sby)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi halima sahdia (1606200123).pdf1.45 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.