Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14299
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM, Lenni Marriyani-
dc.date.accessioned2020-12-01T01:31:08Z-
dc.date.available2020-12-01T01:31:08Z-
dc.date.issued2020-10-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14299-
dc.description.abstractSengketa Informasi Publik ini pada dasarnya subjek hukum (subjectum litis) yang bersengketa KIP di Peradilan Tata Usaha Negara adalah para pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu antara pemohon informasi dengan Badan Publik Negara vice versa. Dengan demikian, pihak yang bersengketa atau subjek hukum yang memiliki legal standing dalam sengketa KIP di Peraturan adalah pihak yang sebelumnya bersengketa melalui tahap ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi. guna untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi putusan komisi informasi publik, kekuatan eksekutorial putusan pengadilan tata usaha negara dalam sengketa informasi publik, dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara atas sengketa informasi publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Jenis putusan komisi informasi yaitu putusan sela, gugur, dan akhir. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon eksekusi. Putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam bagian kelima tentang pelaksanaan putusan pengadilan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Faktor penghambat dalam pelaksanan putusan pengdilan tata usaha negara dalam sengketa informasi publik terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.en_US
dc.subjectKekuatan Eksekutorialen_US
dc.subjectPeradilan Tata Usaha Negaraen_US
dc.subjectSengketa Informasi Publiken_US
dc.titleKekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Atas Sengketa Informasi Publiken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI LENNI MARRIYANI.M.pdf816.56 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.