Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14298
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDalimunthe, M. Idris-
dc.date.accessioned2020-12-01T01:27:52Z-
dc.date.available2020-12-01T01:27:52Z-
dc.date.issued2020-10-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14298-
dc.description.abstractKelalaian merupakan salah satu unsur dalam delik pidana (Strabarfeit). Kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan lalu lintas juga tidak luput dari bayangan ancaman atas pemenuhan unsur delik hukum pidana.Tindak pidana kelalaian yang biasa dilakukan dalam kegiatan berlalu lintas tersebut diantaranya sekedar ugalugalan di jalan raya yang membahayakan dirinya, penumpang bahkan pengendara lain, melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang, hingga mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap kelalaian sopir menggunakan narkoba yang menyebabkan kecelakaan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian sopir menggunakan narkoba yang menyebabkan kecelakaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum terhadap kelalaian sopir menggunakan narkoba yang menyebabkan kecelakaan diterapkan Pasal 311 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur pemidanaannya adalah “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang”. Kemudian faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian sopir menggunakan narkoba yaitu faktor manusia akibat kelalaian atas dirinya seperti halnya lalai atas tindakan mengendarai kendaraan bermotor dengan masih di bawah pengaruh narkoba, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan melahirkan korban luka berat hingga korban jiwa. Serta pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian sopir menggunakan narkoba dan menyebabkan kecelakaan pada posisi kasus yang diangkat dalam penelitian ini berdasarkan dakwaan jaksa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diputus oleh hakim dalam amar putusannya, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan Penjara.en_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.subjectKecelakaanen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleTinjauan Hukum Pidana Kelalaian Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Oleh Supir Pengguna Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. IDRIS DALIMUNTHE.pdf1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.