Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14242
Title: Meningkatkan Stabilitas Lembaga Sektor Keuangan Melalui Perpu No. 1 Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19
Authors: Alya, Nada Syafira
Keywords: Stabilitas;Lembaga Sektor Keuangan;PERPU No. 1 Tahun 2020
Issue Date: 11-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Dasar hukum dari kegentingan yang memaksa dan kebutuhan mendesak adalah berdasarkan Pasal 22 ayat UUD 1945 disebutkan bahwa “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Sehingga dengan dasar tersebut, maka dibuatlah Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Atas diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2020 tersebut, maka diperlukannya kajian yang lebih lanjut mengenai tujuan dari pencapaian cita-cita yang tertuang dalam Perpu No. 1 tahun 2020 guna meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19, bagaimana pengaruh PERPU No. 1 Tahun 2020 dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19, serta agaimana upaya meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19 dilakukan dengan mengambil kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Tindakan Pemerintah dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan yakni dengan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengaruh PERPU No. 1 Tahun 2020 yakni dengan tujuan agar dapat melakukan tindakan secara cepat untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah Covid-19.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14242
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Nada Syafira Alya.pdf1.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.