Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14117
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorListanto, Diky-
dc.date.accessioned2020-11-25T01:07:28Z-
dc.date.available2020-11-25T01:07:28Z-
dc.date.issued2020-11-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14117-
dc.description.abstractJam belajar masyarakat adalah suatu upaya untuk menumbuh kembangkan budaya belajar dengan menciptakan suatu kondisi lingkungan yang ideal yang dapat mendorong proses belajar mengajar anak atau warga belajar, dan dapat berlangsung dalam suasana aman, nyaman, tertib dan menyenangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jam belajar masyarakat di Desa Bakaran Batu Kabupaten Deli Serdang. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 05 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam belajar masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam belajar masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, sudah terimplementasi namun kurang dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya jam belajar, kurangnya sosialisasi dari implementator setempat, kurangnya kerjasama masyarakat dan Instansi Pemerintah dalam menerapkan jam belajar masyarakat sehingga peraturan tersebut kurang dimanfaatkan. Namun, tindakan-tindakan Dinas Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang terutama Desa Bakaran Batu dalam menangani jam belajar masyarakat telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pada awalnya hasil yang didapatkan cukup baik dengan ditandainya antusias masyarakat saat di sosialisasikannya jam belajar masyarakat namun saat ini jam belajar masyarakat kurang dimanfaatkan. Aspek evaluasi dan monitoring terhadap jam belajar masyarakat juga sudah dijalankan sebaik mungkin secara berkala oleh Aparatur Desa, dan Dinas Pendidikan sesuai peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.en_US
dc.subjectImplementasi kebijakanen_US
dc.subjectPemanfaatan jam belajar masyarakaten_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 05 Tahun 2012 dalam Rangka Pemanfaatan Jam Belajar Masyarakat di Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Diky Listanto.pdf3.32 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.