Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14106
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorArimbi, Yolanda-
dc.date.accessioned2020-11-24T04:19:58Z-
dc.date.available2020-11-24T04:19:58Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14106-
dc.description.abstractDalam perkara anak yang melakukan tindak pidana aborsi karena merupakan korban perkosaan seperti salah satu kasus yang terdapat dalam putusan No.5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mbn, maka bentuk pertanggungjawabannya haruslah berbeda, apabila anak tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, maka sanksi yang dijatuhkan harus beraspek pada kesejahteraan anak. Sebab ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penjatuhan sanksi pada anak, mengingat seorang anak masih berada pada fase perkembangan baik itu perkembangan fisik maupun mentalnya. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap sanksi pidana aborsi yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan aborsi dalam putusan No. 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, bagaimana analisis terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku aborsi dalam putusan No. 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn. Jenis yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan, serta sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap sanksi pidana aborsi yang dilakukan oleh anak diatur pada Pasal 75 ayat (2) Jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ketentuan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. Akan tetapi karena pelaku aborsi adalah anak di bawah umur, maka ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama /2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang melakukan aborsi. Pertimbangan hakim, yakni dengan melakukan beberapa pertimbangan seperti mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, selain itu hakim juga mempertimbangkan terhadap unsur perbuatan pidana aborsi yang dilakukan anak yang disesuaikan dengan fakta hukum tersebut, serta hakim mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan atas perbuatan anak dan hal-hal yang meringankan terhadap diri anak. Analisis terhadap pertanggungjawaban pidana anak, dimana haruslah diperhatikan dahulu apakah perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan aborsi yang sengaja atau perbuatan aborsi karena anak merupakan korban perkosaan, sehingga anak dalam perkara ini yang melakukan aborsi karena merupakan korban dari perkosaan adalah perbuatan legal, sehingga anak tidak perlu dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectAborsien_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Aborsi (Studi Putusan No. 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mbn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YOLANDA ARIMBI.pdf928.93 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.