Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14090
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNurhaliza, --
dc.date.accessioned2020-11-24T02:36:42Z-
dc.date.available2020-11-24T02:36:42Z-
dc.date.issued2020-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14090-
dc.description.abstractManusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagi rasa,bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun nonverbal. Hal ini secara alami tertanam dalam diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam komunikasi sebenarnya telah terjadi secara tidak langsung kesepaatan-kesepakatan dan terciptalah perjanjian lisan. Akibat perkembangan teknologi banyak model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian baru dan peristwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik, yakni belum berjumpa kedua pihak yang bersangkutan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas apa sebenarnya kedudukan dari perjanjian lisan secara elektronik tersebut dan bagaimana kekuatan hukumnya serta upaya hukum apa yang dilakukan bila terjadi cidera janji. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-deskriptif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara deskriptif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasinya dari permasalahaan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata perjanjian secara lisan ini disebut juga sebagai perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama yang pengaturannya tidak diatur di KUH Perdata maupun KUHD. Perjanjian lisan di arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian lisan di arisan online ini tetap memiliki kekuatan hukum dengan melampirkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Undang Undang ITE. Upaya hukum yang dilakukan bila salah satu pihak Wanprestasi ialah dengan melakukan ganti rugi, pembatalan perjanjian dan upaya hukum lain yang telah disepakati di awal perjanjian.en_US
dc.subjectPerjanjian Lisanen_US
dc.subjectArisan Onlineen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdataen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURHALIZA .pdf1.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.