Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14075
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSutrisno, Dedi Susanto-
dc.date.accessioned2020-11-23T06:10:06Z-
dc.date.available2020-11-23T06:10:06Z-
dc.date.issued2020-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14075-
dc.description.abstractBerkaitan dengan maraknya wabah Covid-19 saat ini, pemerintah membuat kebijakan pembebasan narapidana, pemerintah menetapkannya melalui program asimilasi dan hak integrasi. Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam masyarakat. Selanjutnya hak integrasi adalah pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, atau warga negara asing. Pembebasan narapidana demi menekan laju penularan Covid-19 masih menuai kontroversi di masyarakat. Pembebasan terhadap narapidana dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga pemasyarakatan/Rumah tahanan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits, data primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19/PK/01/04/2020. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang bahwa hampir semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di tanah air kelebihan kapasitas, sehingga rentan dengan ancaman pandemi Covid-19. Pemerintah memberi peringatan keras kepada para narapidana yang mendapatkan asimilasi. Apabila selama asimilasi melakukan tindak pidana baru, narapidana yang telah mendapatkan hak asimilasi dan hak integrasi bakal berhadapan dengan dua konsekuensi hukum. Pertama, sesuai perbuatan tindak pidana yang mereka perbuat. Kedua, mendapat tambahan hukuman karena menjalani masa asimilasi. Ancaman penjara berupa sel isolasi pun siap diterapkan kepada narapidana asimilasi dan intergrasi yang berulah lagi.en_US
dc.subjectAsimilasien_US
dc.subjectIntegrasien_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.titleKajian Hukum Program Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Di Masa Covid-19 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DEDI SUSANTO SUTRISNO.pdf503.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.