Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14073
Title: Kewenangan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dengan Pemerintah Kabupaten Dalam Pengembangan Pariwisata Danau Toba
Authors: Irawan, Bayu
Keywords: Kewenangan;Pemerintah Provinsi;Pemerintah Kabupaten;Pengembangan;Pariwisata;Danau Toba
Issue Date: 4-Nov-2020
Abstract: Berdasarkan letak pariwisata Danau Toba yang menyinggung 7 Daerah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi, dalam proses pengembangannya kerap menimbulkan konflik kepentingan. Pembangunan pariwisata misalnya, dalam kasus tertentu Pemerintah Kabupaten menyatakan pembangunan pariwisata tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi juga menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di daerah kabupaten, untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan pariwisata Danau Toba, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pembangunan pariwisata Danau Toba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi empiris dan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di daerah kabupaten antara lain sudah diatur dalam Pasal 11, 12 dan Pasal 13 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian diatur juga dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan pariwisata Danau Toba yaitu melakukan pembangunan 1) pembangunan petunjuk jalan dan rambu jalan, 2) pembangunan res area, 3) pembangunan kios cinderamata, 4) pembangunan jalan setapak/jogging trek, 5) pembangunan gapura pintu masuk, 6) pembangunan sarana ibadah/mushola, 7) pembangunan pos pengamanan, 8) pembangunan touris informasi centre (TIC), 9) pembangunan toilet bersih, 10) pembangunan infrastruktur pendukung, 11) pembangunan taman dan panggung, dan 12) pembangunan sarana permainan anak. Kendala dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pembangunan pariwisata Danau Toba antara lain terkendala dalam bidang lingkungan yang saling berkaitan dengan 8 Kabupaten/Kota sehingga mempersulit koordinasi dalam pembangunan Pariwisata Danau Toba. Kemudian hambatan lain yang menghambat pembangunan Pariwisata Danau Toba yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar Pariwisata Danau Toba, serta hambatan lainnya
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14073
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BAYU IRAWAN.pdf2.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.