Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14059
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTanjung, Diyani Widari-
dc.date.accessioned2020-11-23T04:59:18Z-
dc.date.available2020-11-23T04:59:18Z-
dc.date.issued2020-11-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14059-
dc.description.abstractKasus pemutusan hubungan kerja bukanlah kasus yang sulit untuk ditemukan. Salah satu kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan antara perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Kresna melawan William Winata sebagai pemegang jabatan supervisor, dengan nomor putusan 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn. Pada tanggal 22 Juli 2017 William Winata mengirimkan surat yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna perihal peninjauan kembali atas isi surat perintah mutasi yang pada inti permohonannya bersedia di mutasi dengan meminta biaya mutasi akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan permohonan bipartit olehnya juga diabaikan oleh Tergugat sehingga bipartit dianggap gagal, mutasi yang dilakukan Tergugat adalah mutasi akal-akalan yang sangat dipaksakan untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab atas hak-hak karyawan karena perubahan System Agency. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum di indonesia mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan putusan PHI, dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dalam putusan nomor 248/pdt.sus-PHI/2019/pn.mdn Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2019/Pn.Mdn merupakan putusan yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000 sehingga segala pembebanan biaya perkaranya ditanggung oleh pemerintah. Adapun faktor penghambat pelaksanaan putusan tersebut secara umum dikarenakan anggaran dari pemerintah yang terbatas untuk membiayai eksekusi dan adanya ketidakpastian jangka waktu kapan biaya eksekusi akandicairkan. Dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memerintahkan agar pengusaha membayar hak-hak pekerja yang diPHK, amar putusan yang demikian itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan karena bersifat condemnatoir atau penghukuman. Ada kemungkinan pengusaha tidak melaksanakan putusan untuk membayar hak-hak pekerjakan pekerja/buruh tersebut. Jika pengusaha tidak melaksanakan putusan yang demikian itu maka pengusaha tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.en_US
dc.subjectHubungan industrialen_US
dc.subjectPHKen_US
dc.subjectPerusahaan Asuransien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Industrial Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna (Analisis Putusan Nomor 248/pdt.sus-PHI/2019/PN.MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SP - 1606200167.pdfFulltext1.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.