Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14057
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBastian, Ali Nafiah-
dc.date.accessioned2020-11-23T04:51:41Z-
dc.date.available2020-11-23T04:51:41Z-
dc.date.issued2020-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14057-
dc.description.abstractTindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Seperti salah satu kasus korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, bagaimana penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY merupakan perbuatan yang tergolong sebagai suatu perbuatan korupsi secara bersama-sama serta perbuatan terdakwa merupakan bentuk perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan/penggelapan dan turut serta melakukan korupsi. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku bahwa dana yang dikorupsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa lain dalam perkara terpisah tersebut adalah dana alokasi khusus untuk pendidikan sekolah bagi generasi muda penerus kelangsungan bangsa dan negara ini, sehingga menurut pertimbangan hakim sangat merugikan keuangan Negara yang terhitung relatif cukup besar serta dapat merusak sendi-sendi bernegara yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat banyak, serta perbuatan terdakwa menurut pertimbangan hakim tidak peka terhadap program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan..en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectSarana Pendidikanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sarana Pendidikan (Analisis Putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALI NAFIAH BASTIAN.pdf1.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.