Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14053
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyadzwina, Nur-
dc.date.accessioned2020-11-23T04:31:49Z-
dc.date.available2020-11-23T04:31:49Z-
dc.date.issued2020-11-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14053-
dc.description.abstractRumah sakit adalah sebagai salah satu sarana kesehatan dalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dibagi berdasarkan pengelolaan dan jenis pelayanannya. Namun, tidak selamanya layanan medis di rumah sakit yang diberikan tenaga kesehatan dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh para pasien atau semua pihak. Ada kalanya dalam layanan rumah sakit terjadi kesalahan atau kelalaian oleh para tenaga kesehatan yang menimbulkan malapetaka seperti lumpuh, cacat atau bahkan meninggal dunia. Rumah sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kesalahan atau kelalaian pelayanan tenaga kesehatan rumah sakit terhadap pasien kurang mampu pada keadaan gawat darurat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana bentuk pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dalam hal pelayanan terhadap pasien kurang mampu serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindakan tenaga kesehatan yang mengabaikan pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Maka dari itu rumah sakit dibebankan tanggung jawab secara perdata atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang mengabaikan pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat yang menyebabkan kerugian pada pasien didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Wujud dari pertanggungjawaban perdata rumah sakit adalah mengganti kerugian yang diderita oleh pasien.en_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPelayananen_US
dc.subjectPasien Kurang Mampuen_US
dc.subjectGawat Daruraten_US
dc.titlePertanggungjawaban Perdata Rsu Wulan Windy Medan Marelan Dalam Hal Pelayanan Terhadap Pasien Kurang Mampu Dalam Keadaan Gawat Darurat (Studi di RSU Wulan Windy Medan Marelan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NUR SYADZWINA.pdf2.98 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.