Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14051
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLapian, Rivaldi Ramadhan-
dc.date.accessioned2020-11-23T04:28:18Z-
dc.date.available2020-11-23T04:28:18Z-
dc.date.issued2020-11-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14051-
dc.description.abstractKematian tenaga kerja menjadi salah satu tanggungjawab perusahaan yang mempekerjakan tenaga tersebut. Baik itu kematian yang diakibatkan karena kelalaian perusahaan terhadap kepedulian keselamatan tenaga kerja ataupun kematian yang disebabkan karna unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kematian tenaga kerja yang disebabkan kelalaian perusahaan akan menimbulkan suatu pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung sendiri oleh perusahaan. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji analisis hukum terhadap kelalaian perusahaan yang menyebabkan tenaga kerja mengalami kematian pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj. Mengkaji putusan yang dijatuh hakim terhadap putusan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan asas dan perundang-undangan yang diambil melalui data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap analisis pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj terkait kasus kelalaian perusahaan yang menyebabkan kematian tenaga kerja. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj masih jauh ketentuan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Karena berdasarkan fakta yang terjadi, kematian tenaga kerja berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana perusahaan pada Pasal 359 KUHP, Pasal 186 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan juga UU Perlindungan anak. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun terhadap Penanggungjawab perusahaan. Padahal atas kelalaian tersebut telah menimbulkan 30 (tiga puluh) korban jiwa, baik itu dewasa maupun anakanak. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa hukuman 1 tahun penjara terhadap putusan tersebut masih jauh dari hukum yang diatur dalam sanksi pidana pada ketentuan perundang-undangan Indonesia. Dimana menurut penulis hukuman terhadap kelalaian perusahaan ini harus dijatuhkan sangat berat dan seharusnya lebih dari 1 tahun.en_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.subjectKematianen_US
dc.subjectTenaga Kerja dan Perusahaanen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Kelalaian Perusahaan Yang Menyebabkan Kematian Tenaga Kerjanya (Studi Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIVALDI RAMADHAN LAPIAN.pdf759.72 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.