Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14044
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSimamora, Rasid Suriadi-
dc.date.accessioned2020-11-23T03:56:54Z-
dc.date.available2020-11-23T03:56:54Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14044-
dc.description.abstractHukum Waris Di Indonesia ada tiga yang berlaku, ada hukum adat dan hukum islam, dan undang-undang, Bagi yang beragama islam hukum waris islam adalah aturan mutlak yang harus di patuhi, sedangkan bagi masyarakat Batak Toba yang beragama Islam, mereka memiliki dua sistem hukum yang harus di patuhi antar hukum waris islam dan hukum waris adat . Masyarakat Batak Toba di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara belum menjadikan waris Islam sebagai aturan dalam pembagian warisan, tetapi masih menggunakan hukum adat dalam hal warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman, penyelesaian sengketa dan faktor yang menjadikan masyarakat desa Simasom Toruan dalam menggunakan Hukum Adat sebagai aturan daklam hukum warisnya Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan fakta-fakta empiris yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di alam masyarakat, Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengambarkan keadaan suatu fakta-fakta atau peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan hukum waris islam pada Masyarakat Batak Toba di Desa simasom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara belum menggunakan Hukum Islam sebagai hukum warisnya, masih menggunakan hukum adat. ahli waris Batak Toba di desa simsom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara biasanya melakukan musyawarah untuk menyelesaikananya baik hanya dengan keluarga ataupun dengan para tetua Adat. Jika tidak ada penyelesaian sengketa melalui musyawarah, kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Agama. Faktor yang mempengaruhi masyarakat Batak yang beragama Islam simasom toruan yang menyebabkan menggunakan hukum adat sebagai hukum Pembagian warisan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya seperti praktik tersebut merupakan warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang Batak Toba yang sudah mendarah daging karena sistem warisan adat tersebut lebih dahulu mereka kenal dari pada sistem waris hukum Islam sehingga sulit dalam menerapkannya,en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectWarisan Batak Tobaen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa Warisanen_US
dc.subjectFaktoren_US
dc.titlePembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RASID SURIADI SIMAMORA..pdf2.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.